Diary Anak Rantau, Karawang dengan sejumlah lapangan pekerjaan yang ada, banyak perusahaan dan mall di wilayah kabupaten karawang, namun begitu susah dalam mendapatkan pekerjaan, karena banyaknya pihak-pihak yang ikut main dalam perekrutan karyawan di suatu perusahaan,
Banyak sekali LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) yang harus nya membantu namanya juga Lembaga Sosial, namun mereka malah mencari untuk di celah kesusahan para pelamar kerja, dengan jasa menyalurkan tenaga kerja namun mereka meminta biaya jasa yang cukup sangat menggila nominalnya, bayangkan saya sedang menganggur dan mencari kerja, malah mau kerja aja mesti bayar, ini realita yang terjadi di wilayah sekitar jabodetabek.
Tak lagi oknum-oknum tertentu yang ikut ambil bagian, BKK (Bursa Kerja Khusus) di sejumlah wilayah sekolah pun sama, dengan biaya member yang tidak sedikit, dan setiap melamar kerja dimintai biaya regristasi pendaftaran, belum nanti ada tetek bengek lainnya, ini salah siapa?
Yayasan Penyalur kerja pun sama, sama halnya ga jelas dengan tes-tes yang ga jelas kelanjutannya,apakah mereka hanya memunguti biaya regristasi pendaftaran hanya semata buat keuntungan mereka? saya sendiri tidak tau.
Ada apa dengan dunia kerja indonesia, ada juga oknum dari perangkat desa ataupun pemerintahan ikut dalah hal seperti itu. dengan mendaftar kerjaan di perusahaan yang ada di wilayah desa tersebut kita harus mendaftar melalui salah seorang perangkat desa, dan ujung-ujungnya ada embel-embel berbau duit.
Dan hal yang sangat membuat saya heran lagi di wilayah kabupaten karawang kini menerapkan sistem yang menurut saya sangat diskriminasi, bagaimana tidak pemerintah kabupaten karawang sekarang sedang gencar-gencarnya dalam menerapkan Perda No. 1 Tahun 2011, tentang penerimaan ketenaga kerjaan di wilayah karawang harus 60 % orang asli karawang, dan 40 % orang luar kabupaten karawang.
Hal seperti itu kini membuat kami orang luar daerah karawang semakin sulit dalam mencari pekerjaan, dan hal tersebut tak bisa di pungkiri sedikit memancing emosi para pencari kerja yang berada di luar karawang, Orang asli karawang beranggapan kenapa para pekerja di perusahaan dari kawasan KIIC, KIM, Surya Cipta, Perumperuri dan kawasan industri banyak pekerja yang berasal dari luar karawang.
Dan ini selalu menjadi topik di Info Lowongan pekerjaan, entah itu di media sosial facebook, twitter, dan sebagainya, sampai-sampai pada ribut di tempat penyalur kerja,
Ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan dasar negara Pancasila, dan di dalam pancasila tersendiri tidak ada makna yang mengajarkan buat kita bebuat diskriminasi seperti ini. Namun yang terjadi seperti ini pemerintah malah membuat perda tentang penerimaan tenaga kerja dengan ketentuan 60 % warga asli karawang dan 40 % warga luar karawang. Harus kah sebuah pabrik figur seorang bupati mengajarkan seperti itu. Ini negara kesatuan republik indonesia. tidak ada hal yang mengajarkan seperti itu, keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, bukankah seperti itu bunyi Pancasila sila ke 5,
Malah Pengangguran Karawang membuat organisasi pengangguran karawang dan selalu menuntut kepada pemerintah untuk dapat bekerja.
Bagi saya hal seperti itu akan memecah persaudaraan sesama warga indonesia. Kalau bisa di kilas aspek pekerjaan di karawang, kenapa bisa orang luar karawang yang bekerja di karawang? kenapa banyak usaha yang ada di karawang berasal dari wilayah karawang? hal itu yang harus di pertanyakan kepada warga karawang. dan warga karawang kehidupannya ngapain?
Dapat dilihat dari sejumlah deretan jalan di berbagai sudut wilayah karawang, dari yang jualan nasi rames, nasi goreng, ketoprak, mie goreng, mie rebus, sampai jualan sandang baju, dan sebagainya mayoritas penjual dari wilayah luar karawang.
Hal seperti itu harus di pertanyakan mengapa warga luar karawang yang mendominasi bisnis di wilayah karawang?
Memang benar dalam dunia perusahaan ada istilah CSR (Corporate Social Responsibility) yang mengharuskan perusahaan berbagi kuuntungan dengan wilayah sekitar perusahaan. Tapi apakah harus seperti itu dengan mengeluarkan perda no 1 tahun 2011.
Dan dari pihak perusahaan sendiri mereka berani menjemput tenaga kerja baru dari luar wilayah karawang, kenapa dari pihak perusahaan demikian?
Hal-hal seperti itu yang harus di benahi dan di pikirkan, dan di cari solusinya, mengapa demikian? bukan memaksa perusahaan dengan perda no 1 tahun 2011.
Ajak warga untuk sportifitas, dan bersaing secara sehat, bukan memberi contoh diskriminasi sperti itu dan menekan, karena bawasanya suatu masalah di cari solusi dengan sportifitas dan junjung tinggi kedaulatan NKRI, Wariskan Budaya Pancasila kepada generasi muda kita, NKRI
No comments:
Post a Comment